Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengatakan tidak semua perusahaan di Jatim masih siap menerapkan new normal atau menjalankan protokol Covid-19. Ketidaksiapan mereka sebagian besar terkait sarana dan prasarana.
Penerapan protokol kesehatan ini untuk melindungi pekerja dan perusahaan. Jika ada pekerja yang dari zona hijau dan bekerja di zona merah, maka pekerja itu harus dilindungi. Salah satunya, pekerja tersebut harus memiliki surat sehat.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, tim dari Disnakertrans Jatim turun ke lapangan guna mengecek kesiapan industri menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang indusri yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diingatkan.
“Ada (industri) yang siap dan ada yang tidak siap. Tapi ini kembali kepada persoalan komitmen. Kalau duit (perusahaan) pasti ada (untuk menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan). Tinggal mereka mau atau tidak,” katanya Jumat (5/6).
Di lingkungan pabrik atau perusahaan juga menyiapkan cuci tangan dengan air mengalir dan juga thermo gun.
Protokol selanjutnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan dideteksi melalui kamera thermal dengan batas maksimal 37,3°C dan jika melebihi ketentuan tersebut maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu.
“Jika ada perusahaan yang mempekerjakan 1.000 orang, maka harus setengahnya yang masuk. Sisanya di rumah,” pungkas Himawan.(mus/rak). radarsurabaya.jawapos